Skip Global Navigation to Main Content
Skip Breadcrumb Navigation
Pekerja Rumah Tangga
 

Seorang pekerja rumah tangga (PRT) dapat memperoleh visa kunjungan bisnis (B1) atau visa diplomatik (A3 atau G5) untuk menemani majikan untuk penempatan sementara di AS.  Sebagai tambahan dari persyaratan visa lainnya, PRT dan majikan harus menurut undang undang perburuhan AS selama berada di AS.

PRT harus membawa dokumen dokumen berikut pada saat wawancara:

  • Kontrak kerja yang berlaku,
  • Foto kopi visa AS majikan atau paspor AS majikan,
  • Bukti pembayaran dari beberapa perjalanan ke AS.

Kontrak kerja ini harus dalam bahasa Inggris dan Indonesia, dan harus terdiri dari elemen-elemen sebagai berikut:

  • Rincian pekerjaan di AS;
  • Jumlah jam kerja dalam satu minggu; umumnya per minggu 35-40 jam kerja;
  • Jumlah yang dibayar untuk hari libur resmi, cuti dan cuti sakit per tahun;
  • Hari libur setiap minggu;
  • Tingkat gaji per jam, setidaknya harus sesuai dengan upah minimum yang berlaku per jam sesuai Undang-Undang Federal (menurut mana yang terbesar), di mana pemohon akan dipekerjakan, dan  jam kerja keseluruhan.  Gaji pekerja harus dibayarkan tiap minggu atau dua minggu sekali.  Untuk mengetahui upah minimum di Amerika Serikat, dapat dilihat di http://www.dol.gov/esa/minwage/america.htm;
  • Semua jam kerja diluar jam kerja wajib per minggu dianggap lembur. Majikan harus mematuhi undang-undang Federal dan Negara Bagian dalam hal upah untuk lembur.
  • Dalam kontrak harus dijelaskan jika ada pemotongan gaji dalam jumlah yang masuk akal.
    • Jika majikan adalah diplomat asing, majikan hanya boleh memotong 20% dari upah PRT (upah minimum yang berlaku di Amerika) untuk makan 3x sehari.  PRT  yang tinggal bersama, pada prakteknya, mendapatkan tempat tinggal dan makan secara cuma-cuma selain gaji; Fasilitas ini tidak boleh di potong dari upah PRT.
    • Apabila majikan bukan seorang diplomat asing, PRT harus mendapatkan tempat tinggal dan makan dengan cuma-cuma;
    • Majikan menjamin bahwa PRT tidak akan menjadi beban masyarakat saat bekerja dengan majikan;
    • PRT tidak boleh menerima tawaran kerja dari pihak manapun selama masih terikat bekerja pada majikan yang sekarang;
    • Majikan tidak diperbolehkan menahan paspor PRT;
    • Kedua belah pihak memahami bahwa PRT tidak dapat diminta untuk tetap bekerja setelah jam kerja tanpa kompensasi;
    • Majikan harus membiayai perjalanan awal PRT ke Amerika Serikat, dan ke tempat selanjutnya majikan ditugaskan, atau ke negara asal PRT pada saat berakhirnya masa kerja;
    • Semua gaji harus dibayar dalam cek atau electronic transfer ke rekening PRT tersebut
    • Majikan mematuhi ketentuan yang diberlakukan oleh Federal, Negara Bagian dan undang-undang setempat di AS

 

PRT harus dapat meyakinkan kami dengan membuktikan, beberapa kondisi dibawah ini:

  • PRT memiliki kehidupan di luar AS bahwa ia tidak punya maksud untuk meninggalkannya.
  • PRT dapat menunjukan pengalaman kerja sebelumnya sebagai PRT; 6 bulan bekerja pada warga Negara Amerika, 1 tahun bekerja kepada warga negara asing lainya, atau majikan dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan memang diperkerjakan sebagai PRT sebelumnya.
  • PRT hanya diperbolehkan bekerja pada orang yang  mensponsorinya selama di AS, bukan untuk orang lain atau organisasi lain.
  • Jika memperbaharui visa, PRT harus menyertakan IRS 1040/W2 yang terbaru, slip gaji, dokumen dari bank, atau bukti lain yang menguatkan majikan telah mematuhi persyaratan gaji sesuai kontrak.
  • PRT harus menyertakan foto copy paspor majikan dengan visa juga formulir permohonan visa.
  • Majikan memiliki kemampuan keuangan untuk membayar gaji PRT dan biaya lainnya.
  • Harap dicatat:  Untuk permohonan visa di masa depan, majikan harus menunjukan bukti pembayaran langsung ke nomor rekening PRT.