Program Visa Awak Kapal
- Terjemahan:
- English
Pendaftaran Program Visa Awak Kapal (CVP)
Agen pelaut yang beroperasi di Indonesia secara sah dapat mengajukan permohonan untuk bergabung dalam Program Visa Awak Kapal (dikenal CVP) di Kedubes AS di Jakarta atau Konsulat AS di Surabaya. Program Visa Awak Kapal melakukan proses pemeriksaan pendaftaran agen yang memiliki reputasi dan menangani awak kapal yang memohon visa pada waktu yang khusus. Agen pelaut harus mengirimkan dokumen-dokumen berikut melalui alamat e-mail: jaksea@state.gov.
Informasi Agen/Perusahaan:
- Informasi nama perusahaan/agen, alamat, nomor telepon dan nomor fax, dan alamat e-mail.
- Informasi sejak kapan perusahaan berdiri.
- Informasi afiliasi dengan agen lainnya.
Informasi Mitra Kerja:
- Berisi informasi nama perusahaan dimana awak kapal akan bekerja, informasi ini termasuk alamat lengkap, nomor telepon dan fax dan juga alamat e-mail.
- Informasi nama dan tipe kapal dimana para awak kapal yang dipekerjakan akan bekerja.
- Informasi posisi kru apa saja yang dipekerjakan untuk mitra kerja dan penjelasan mengenai posisi tersebut.
(Perusahaan yang sudah
menjadi anggota Program Visa Awak kapal diharuskan melaporkan apabila ada
perubahan informasi.)
Pejabat yang Berwenang di Perusahaan: Informasi yang harus diberikan
adalah nama lengkap, tanggal lahir, posisi di perusahaan, alamat, nomor
telepon/fax, alamat e-mail, pas foto dan contoh tanda tangan dari kontak utama
dan penggantinya apa bila yang bersangkutan tidak ada.
Afiliasi: Informasi mengenai afiliasi dengan perusahaan lainnya, dulu
dan sekarang.
Surat Keterangan: Informasi yang berisi mengenai fitur keamanan dari
surat keterangan yang menjelaskan bahwa awak kapal yang bersangkutan pemohon
visa yang sah. Agen pelaut harus menyerahkan contoh surat keterangan. Surat
keterangan harus memiliki nomor seri yang unik dengan format sebagai berikut:
tahun-xx. Surat keterangan harus ditantangani oleh orang yang berwenang untuk
menandatangani surat menyurat. Staff yang berwenang menandatangani surat menyurat
ini harus dapat memberikan konfirmasi mengenai nama awak kapal yang
bersangkutan dan penugasannya melalui nomor seri surat keterangan apabila
Kedubes AS membutuhkan konfirmasi. Setiap surat Keterangan harus mencantumkan:
- Nama pelabuhan dan tanggal keberangkatan: kapan dan dimana si awak kapal akan naik kapal.
- Nama pelabuhan dan tanggal masuk : dimana dan kapan kapal masuk perairan AS.
Perizinan: Agen pelaut harus menyerahkan
bukti bahwa secara hukum perusahaan tersebut sah untuk menjalankan usaha di
Indonesia. SIUP dan atau Akta Notaris harus menunjukkan bahwa perusahaan yang
bersangkutan merupakan perusahaan perekrut tenaga kerja awak kapal.
Kontrak Kerja Sama dengan Mitra: Kontrak antara agen pelaut dengan mitra
yang akan mempekerjakan awak kapal harus juga diserahkan.
Contoh Kontrak antara Mitra Kerja dengan Awak Kapal: Pemohon visa C1/D
harus dapat menunjukkan kontrak kerja dengan mitra kerja.
Sertifikasi yang Ditanda Tangani: Sertifikasi yang sudah ditanda tangani
juga harus diserahkan.
Persetujuan Menjadi Anggota CVP:
Setelah agen pelaut
melewati langkah pertama pendaftaran, staff dari Konsuler akan mengadakan
pertemuan dikantor agen pelaut dengan staff dari agen pelaut tersebut.
Pihak Konsuler akan mempelajari setiap permintaan pendaftaran menjadi anggota
Program Visa Awak Kapal setelah melakukan kunjungan ke kantor perusahaan yang
bersangkutan dan akan memberitahu agen pelaut apakah permohonan diterima atau
tidak.
Setelah permohonan disetujui, agen pelaut boleh mempersiapkan dokumen-dokumen untuk jadwal wawancara bagi awak kapalnya. Silahkan baca petunjuk berikut “Cara memohon visa C1/D dibawah ini”.
Cara memohon C1/D Visa:
Pemohon visa harus dapat menunjukkan kepada konsul bahwa mereka memiliki kualifikasi menurut hukum imigrasi AS. Visa dapat diambil tiga sampai lima hari kerja setelah permohonan visa disetujui. Permohonan visa yang diserahkan melalui Program Visa Awak Kapal kemungkinan akan ditunda pengeluarannya karena proses tambahan. Pemegang visa juga kemungkinan akan dikenakan pemeriksaan tambahan oleh pihak imigrasi saat tiba AS.
Setiap agen pelaut harus membayar
biaya permohonan visa masing-masing awak kapal di Bank Standard Chartered yang
sudah ditunjuk atau cabang Bank Permata. Informasi yang dituliskan dibukti
pembayaran haruslah data awak kapal atau pemohon visa bukan data agen pelaut.
Setiap pemohon visa akan menerima user ID dan PIN pada waktu pembayaran. Anggota Program Visa Awak kapal boleh
membayar biaya permohonan visa duabelas bulan lebih awal. Satu bukti pembayaran
untuk satu pemohon visa.
Setelah pembayaran selesai, agen pelaut akan log on ke situs sistem jadwal wawancara di http://www.ustraveldocs.com/id/. Semua Anggota Program Visa Awak kapal akan mendapat kode akses login (terpisah dari kode agen pelaut) untuk akses ke situs sistem jadwal wawancara. Pembayaran harus dilakukan sebelum agen bisa menjadwalkan wawancara pada situs sistem jadwal.
Jadwal wawancara untuk awak kapal pada setiap hari Selasa, Rabu dan Kamis, kecuali libur AS atau Indonesia.
Dokumen Visa
Dokumen yang diperlukan:
Pemohon visa harus mengisi aplikasi DS-160 secara lengkap dan membawa lembar halaman konfirmasi pada saat jadwal wawancara di Kedubes AS. Formulir yang tidak diisi dengan lengkap akan dikembalikan. Formulir boleh diisi oleh awak kapal sendiri atau oleh agen pelaut, akan tetapi apabila formulir diisik oleh agen pelaut maka kedua belah pihak, agen pelaut dan awak kapal harus memeriksa kembali formulir yang telah diisi, memastikan apakah informasi sudah benar dan lengkap dan kemudian menandatangani formulir tersebut. Semua pemohon visa juga harus melampirkan foto baru non-modifikasi yang memenuhi standard visa AS. Semua pemohon visa C1/D di haruskan membawa paspor yang berlaku dan surat verifikasi dari agen atau principal.
Dokumen-dokumen tambahan yang bermanfaat tetapi tidak diperlukan
Buku Pelaut: yang masih berlaku dan harus melewati masa kontrak kerja serta semua buku pelaut sebelumnya.
Ijazah/Transkrip dan Surat Pengalaman Kerja: Awak kapal yang pernah bekerja kurang dari dua kapal yang berbendera Interansional harus menyerahkan bukti transkrip, ijazah pelatihan dan surat keterangan pengalaman kerja pada saat wawancara.
Sertifikat
Pelatihan: awak
kapal harus menunjukkan bukti pelatihan sesuai kebutuhan sebagai awak kapal.
Deskripsi Pekerjaan: harus diserahkan apabila posisi yang diisi
merupakan posisi yang tidak biasa termasuk apabila posisi tersebut sementara
atau tetap.
Dianjurkan bahwa awak kapal membawa semua paspor dan buku pelaut lama dan baru sebagai pendukung applikasi. Kami berharap bahwa pemohon visa sukses dan dapat berbicara dengan bebas tentang pengalaman kerja dan semua aspek dari visa sebelumnya.
Link dokumen yang dapat diunduh agen dan awak kapal:
- Contoh surat keterangan (PDF, ukuran 17KB)
- Sertifikasi yang harus ditandatangani (PDF, ukuran 13KB)
- Petunjuk pembayaran dalam Bahasa Inggris (PDF, ukuran 308KB) atau Bahasa Indonesia (PDF, ukuran 312KB).
- Aplikasi online Non Imigran Visa (DS-160)
Informasi
pengambilan Visa:
Awak kapal yang permohonan visanya disetujui akan diberi tahu kapan visa bisa
diambil.
Awak kapal yang tidak berhasil akan menerima selembar kertas yang menjelaskan
alasan penolakan dan/atau mengapa proses visa tidak dapat dilanjutkan.
Untuk menanyakan status permohonan visa, agen pelaut dapat mengirimkan email ke jaksea@state.gov
Rincian Program Visa Awak Kapal (CVP)
Agen pelaut harus mempunyai data semua awak kapal yang telah mendapat Visa.
Program Visa Awak Kapal akan meminta agen pelaut untuk memberikan informasi
mengenai awak kapal tertentu atau berapa banyak awak kapal yang sudah mempunyai
visa AS, atau berapa banyak awak kapal yang saat itu sedang di kapal dan berapa
banyak awak kapal yang sudah tidak lagi dikapal.
Agen pelaut disarankan untuk hanya memasukkan permohonan visa awak kapal yang sudah berpengalaman dan terlatih. Awak kapal yang tidak dapat menerangkan secara rinci mengenai permohonan visanya, termasuk pengalaman yang relevan akan kelihatan tidak siap. Agen pelaut harus memastikan bahwa awak kapal sudah terdaftar di website www.pelaut.go.id
Agen pelaut (CVP) harus melakukan pemeriksaan awak kapalnya untuk menghindari permasalahan pengeluaran visa. Setiap awak kapal diharuskan menjawab dengan jujur semua pertanyaan terkait keamanan pada DS160. Awak kapal yang tidak berkualifikasi untuk dapat visa akan merusak reputasi agen pelaut tersebut. Apabila ditemukan persoalan dengan awak kapal tertentu maka agen pelaut disarankan untuk mendiskusikannya dengan pihak Kedubes AS sebelum memproses permohonan visanya.
Pemohon visa yang permohonannya pernah ditolak harus mengakui bahwa permohonannya pernah ditolak. Penolakan permohonan sebelumnya secara otomatis tidak mendiskualifikasi awak kapal tetapi mengabaikan penolakan sebelumnya (Pertanyaan no 31) membuatnya menjadi tidak berkualifikasi untuk dapat visa. Sangatlah penting untuk memperhatikan kejujuran, ketepatan dan kelengkapan.
Apabila agen pelaut akan memperkerjakan awak kapal untuk perusahaan kapal lainnya agen pelaut harus merubah syarat syarat pendaftaran Program Visa Awak kapal sebelum memproses permohonan visanya. Dalam rangka melengkapi proses registrasi prinsipal baru, agen pelaut harus mengirimkan informasi ke jaksea@state.gov berikut ini:
- Nama perusahaan, nomor telepon dan fax dan nama kontak utama.
- Nama kapal, bendera, tipe dan berat jenis kapal.
- Kontrak kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, agen pelaut dan mitra kerja.
Agen pelaut
bertanggung jawab untuk melacak keberadaan awak kapalnya yang mendapat visa
melalui Program Visa Awak kapal. Pada saat si awak kapal mengundurkan diri,
maka agen pelaut harus mengirim e-mail ke jaksea@state.gov menginformasikan nama awak kapal,
namor paspor dan tanggal lahirnya. Agen pelaut harus membawa paspor awak kapal
yang mengundurkan diri ke Kedubes AS untuk pembatalan visa secepatnya. Bagi
awak kapal yang akan bergabung dengan agen pelaut lainnya, juga harus
diberitahukan ke Kedubes AS dengan mengirim e-mail dengan tujuan untuk
dipertimbangkan apakah visa akan dibatalkan atau tidak. Informasi yang harus
dikirimkan adalah, nama awak kapal, nama perusahaan pemilik kapal yang baru,
posisi awak kapal sebelumnya, posisi yang akan diisi, tanggal mengundurkan diri
dan tanggal bergabung dengan agen pelaut yang baru.
Ada aturan dan syarat yang berlaku dalam Program Visa Awak Kapal. Kedubes AS
memantau kinerja setiap agen pelaut yang telah terdaftar dan Kedubes AS
memiliki hak untuk membatasi, menskors, atau mengeluarkan agen dari
keanggotaan. Agen pelaut akan diskors dari keanggotaan apabila mengabaikan
aturan. Setelah diskors, agen pelaut akan diwawancari kembali untuk memutuskan
apakah agen pelaut tersebut masih berkualifikasi atau tidak. Agen pelaut yang
dikeluarkan dari keanggotaan boleh memohon kembali menjadi anggota setelah lima
tahun dan hanya apabila pejabat berwenang dari mitra kerja telah diganti.
Visa:
Pemohon visa harus memeriksa kembali keakuratan data seperti nama, tanggal
lahir, nomor paspor, jenis kelamin dan foto yang telah dicetak di Visa. Jika
ada kesalahan segeralah memberitahu pihak Kedubes AS.
Warga negara Indonesia berkualifikasi untuk mendapatkan visa C1/D yang berlaku
untuk 4 tahun. Tanggal berakhir berlakuknya visa adalah tanggal terakhir awak
kapal boleh masuk AS. Visa yang berlaku tidak menjamin awak kapal diberi izin
masuk ke AS. Pengawas Imigrasi AS memutuskan izin masuk dan berapa lama dan
syarat-syarat untuk tinggal. Awak kapal harus menghormati aturan izin masuk,
jika tidak maka permohonan visa akan ditolak dan izin masuk berikutnya tidak
akan diberikan lagi. Paspor harus masih berlaku tidak boleh kurang dari 6 bulan
saat awak kapal yang bersangkutan meninggalkan AS. Akan tetapi, awak kapal
masih dapat menggunakan visa yang masih berlaku di paspor yang sudah berakhir
masa berlakunya untuk masuk AS.