Program Visa Awak Kapal
- Terjemahan:
- English
Pendaftaran Program Visa Awak Kapal (CVP)
Agen pelaut yang beroperasi di Indonesia secara sah dapat mengajukan permohonan untuk bergabung dalam Program Visa Awak Kapal (dikenal CVP) di Kedubes AS di Jakarta atau Konsulat AS di Surabaya. Program Visa Awak Kapal melakukan proses pemeriksaan pendaftaran agen yang memiliki reputasi dan menangani awak kapal yang memohon visa pada waktu yang khusus. Agen pelaut harus mengirimkan dokumen-dokumen berikut melalui alamat e-mail: jaksea@state.gov. Untuk mendaftar, agen pelaut harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut ini setiap hari kerja pukul 13:00-14:00:
Informasi Agen/Perusahaan:
- Informasi nama perusahaan/agen, alamat, nomor telepon dan nomor fax, dan alamat e-mail.
- Informasi sejak kapan perusahaan berdiri.
- Informasi afiliasi dengan agen lainnya.
Informasi Mitra Kerja:
- Berisi informasi nama perusahaan dimana awak kapal akan bekerja, informasi ini termasuk alamat lengkap, nomor telepon dan fax dan juga alamat e-mail.
- Informasi nama dan tipe kapal dimana para awak kapal yang dipekerjakan akan bekerja.
- Informasi posisi kru apa saja yang dipekerjakan untuk mitra kerja dan penjelasan mengenai posisi tersebut.
(Perusahaan yang sudah menjadi anggota Program Visa Awak kapal diharuskan melaporkan apabila ada perubahan informasi.)
Pejabat yang Berwenang di Perusahaan: Informasi yang harus diberikan adalah nama lengkap, tanggal lahir, posisi di perusahaan, alamat, nomor telepon/fax, alamat e-mail, pas foto dan contoh tanda tangan dari kontak utama dan penggantinya apa bila yang bersangkutan tidak ada.
Afiliasi: Informasi mengenai afiliasi dengan perusahaan lainnya, dulu dan sekarang.
Surat Keterangan: Informasi yang berisi mengenai fitur keamanan dari surat keterangan yang menjelaskan bahwa awak kapal yang bersangkutan pemohon visa yang sah. Agen pelaut harus menyerahkan contoh surat keterangan. Surat keterangan harus memiliki nomor seri yang unik dengan format sebagai berikut: tahun-xx. Surat keterangan harus ditantangani oleh orang yang berwenang untuk menandatangani surat menyurat. Staff yang berwenang menandatangani surat menyurat ini harus dapat memberikan konfirmasi mengenai nama awak kapal yang bersangkutan dan penugasannya melalui nomor seri surat keterangan apabila Kedubes AS membutuhkan konfirmasi. Setiap surat Keterangan harus mencantumkan:
- Nama pelabuhan dan tanggal keberangkatan: kapan dan dimana si awak kapal akan naik kapal.
- Nama pelabuhan dan tanggal masuk : dimana dan kapan kapal masuk perairan AS.
Perizinan: Agen pelaut harus menyerahkan bukti bahwa secara hukum perusahaan tersebut sah untuk menjalankan usaha di Indonesia. SIUP dan atau Akta Notaris harus menunjukkan bahwa perusahaan yang bersangkutan merupakan perusahaan perekrut tenaga kerja awak kapal.
Kontrak Kerja Sama dengan Mitra: Kontrak antara agen pelaut dengan mitra yang akan mempekerjakan awak kapal harus juga diserahkan.
Contoh Kontrak antara Mitra Kerja dengan Awak Kapal: Pemohon visa C1/D harus dapat menunjukkan kontrak kerja dengan mitra kerja.
Sertifikasi yang Ditanda Tangani: Sertifikasi yang sudah ditanda tangani juga harus diserahkan.
Persetujuan Menjadi Anggota CVP:
Setelah agen pelaut melewati langkah pertama pendaftaran, staff dari Konsuler akan mengadakan pertemuan dikantor agen pelaut dengan staff dari agen pelaut tersebut.
Pihak Konsuler akan mempelajari setiap permintaan pendaftaran menjadi anggota Program Visa Awak Kapal setelah melakukan kunjungan ke kantor perusahaan yang bersangkutan dan akan memberitahu agen pelaut apakah permohonan diterima atau tidak.
Setelah permohonan disetujui, agen pelaut boleh mempersiapkan dokumen-dokumen untuk visa interview bagi awak kapalnya. Silahkan baca petunjuk berikut ini “Proses permohonan visa untuk agen pelaut yang sudah terdaftar”.
Cara memohon C1/D Visa:
Pemohon visa harus dapat menunjukkan kepada konsul bahwa mereka memiliki kualifikasi menurut hukum imigrasi AS. Visa dapat diambil tujuh hari kemudian setelah pengeluaran visa disetujui. Permohonan visa yang diserahkan melalui Program Visa Awak Kapal kemungkinan akan ditunda pengeluarannya karena proses tambahan. Pemegang visa juga kemungkinan akan dikenakan pemeriksaan tambahan oleh pihak imigrasi saat tiba AS.
Agen pelaut harus mengirimkan nama-nama awak kapal untuk meminta jadwal wawancara seminggu sebelumnya (pada hari Senin, sebelum jam 12 siang) dengan mengirimkan e-mail ke jaksea@state.gov
Agen pelaut harus membayar biaya permohonan visa masing-masing awak kapal di Bank Standard Chartered yang sudah ditunjuk atau cabang Bank Permata. Informasi yang dituliskan dibukti pembayaran haruslah data agen pelaut bukan data awak kapal atau pemohon visa. Anggota Program Visa Awak kapal boleh membayar biaya permohonan visa enam bulan lebih awal. Satu bukti pembayaran untuk satu pemohon visa. Silahkan lihat Petunjuk Pembayaran dan Tanya Jawab dibawah halaman ini untuk petunjuk lebih lanjut mengenai cara membayar biaya permohonan visa.
Permohonan visa awak kapal diserahkan pada setiap hari Kamis, jam 10:00, sehari setelah Kedubes AS menerima nama-nama awak kapal yang dikirimkan lewat email. Dokumen yang harus diserahkan adalah halaman konfirmasi DS-160 yang formulir onlinenya sudah diisi lengkap dan bukti pembayaran permohonan visa untuk setiap pemohon. Jadwal wawancara tidak akan diberikan untuk awak kapal yang tidak menyerahkan formulir dengan lengkap atau tidak ada bukti pembayaran dan agen pelaut harus menyerahkan kembali formulir tersebut pada minggu berikutnya. Tanggal wawancara tertera pada kartu berwarna (merah, kuning dan hijau) yang diserahkan oleh petugas diloket untuk masing-masing awak kapal.
Biasanya jadwal wawancara untuk awak kapal adalah pada setiap hari Selasa, Rabu dan Kamis, kecuali libur AS atau Indonesia pada hari-hari tersebut. Pemohon visa harus sudah tiba di Kedubes AS sebelum jam 7:00, wawancara akan dimulai jam 8:00. Pemohon diharapkan dapat datang lebih awal.
Dokumen Visa:
Pemohon visa harus mengisi aplikasi DS-160 secara lengkap dan membawa lembar halaman konfirmasi pada saat jadwal wawancara di Kedubes AS. Formulir yang tidak diisi dengan lengkap akan dikembalikan. Formulir boleh diisi oleh awak kapal sendiri atau oleh agen pelaut, akan tetapi apabila formulir diisik oleh agen pelaut maka kedua belah pihak, agen pelaut dan awak kapal harus memeriksa kembali formulir yang telah diisi, memastikan apakah informasi sudah benar dan lengkap dan kemudian menandatangani formulir tersebut. Formulir yang disebutkan diatas dapat diakses di Formulir Visa Elektronik.
Buku Pelaut: Buku pelaut lama dan buku pelaut yang masih berlaku. Buku pelaut yang masih berlaku harus melewati masa kontrak kerja. Surat keterangan hilang harus diserahkan untuk menggantikan buku pelaut yang hilang.
Surat Keterangan: Setiap awak kapal harus memiliki surat keterangan dan kontrak kerja yang ditandatangani.
Surat Pengalaman Kerja dan Ijazah/Transkrip: Awak kapal yang pernah bekerja kurang dari dua kapal yang berbendera Interansional harus menyerahkan bukti transkrip, ijazah pelatihan dan surat keterangan pengalaman kerja.
Sertifikat Pelatihan: awak kapal harus menunjukkan bukti pelatihan sesuai kebutuhan sebagai awak kapal.
Deskripsi Pekerjaan: harus diserahkan apabila posisi yang diisi merupakan posisi yang tidak biasa termasuk apabila posisi tersebut sementara atau tetap.
Awak kapal harus membawa kartu berwarna, dan semua buku pelaut dan paspor lama pada saat wawancara.
Agen pelaut harus memastikan bahwa awak kapal telah mempersiapkan diri untuk wawancara. Membawa kontrak kerja asli dan dokumen penting lainnya akan memperjelas keadaan. Kedubes AS berharap awak kapal dapat berbicara dengan bebas menjelaskan pengalaman dan semua aspek dari visa sebelumnya.
Link dokumen yang dapat diunduh agen dan awak kapal:
- Contoh surat keterangan (PDF, ukuran 17KB)
- Daftar nama awak kapal untuk proses penyerahan dokumen (PDF, ukuran 7KB)
- Sertifikasi yang harus ditandatangani (PDF, ukuran 13KB)
- Petunjuk pembayaran dalam Bahasa Inggris (PDF, ukuran 308KB) atau Bahasa Indonesia (PDF, ukuran 312KB).
- Aplikasi DS-160
Informasi pengambilan Visa:
Awak kapal yang permohonan visanya disetujui akan mendapat kartu pengambilan yang ada tulisan kecil dengan tanggal yang distempel. Agen pelaut boleh mengambil paspor yang sudah diberi visa pada tanggal yang tertera pada tiket tersebut.
Apabila permohonan visa belum disetujui maka awak kapal akan mandapatkan kertas berwarna (merah jambu, hijau atau kuning) yang berisi informasi yang menjelaskan apa yang terjadi dan dibutuhkan untuk melengkapi permohonan visa.
Apabila proses administrasi tambahan diperlukan, agen dapat menyerahkan paspor setiap hari pada pukul 07:00-09:30 pagi. Pemohon visa atau agen akan menerima pemberitahuan secara tertulis atau tiket pengambilan.
Sebagian awak kapal juga akan dikenakan prosedur pendaftaran khusus saat masuk dan meninggalkan AS. Petugas Imigrasi akan memberitahu kepada awak kapal apabila prosedur pendaftaran ini dibutuhkan. Informasi mengenai Prosedur Pendaftaran Khusus dapat ditemui di sini.
Untuk menanyakan status permohonan visa, agen pelaut dapa mengirimkan email ke alamat jaksea@state.gov
Rincian Program Visa Awak Kapal (CVP)
Agen pelaut harus mempunyai data semua awak kapal yang telah mendapat Visa. Program Visa Awak Kapal akan meminta agen pelaut untuk memberikan informasi mengenai awak kapal tertentu atau berapa banyak awak kapal yang sudah mempunyai visa AS, atau berapa banyak awak kapal yang saat itu sedang di kapal atau berapa banyak awak kapal yang sudah tidak lagi dikapal.
Agen pelaut disarankan untuk hanya memasukkan permohonan visa awak kapal yang sudah berpengalaman dan terlatih. Awak kapal yang tidak dapat menerangkan secara rinci mengenai permohonan visanya, termasuk pengalaman yang berhubungan, kemungkinan akan dicurigai. Pastikan bahwa awak kapal sudah terdaftar di website www.pelaut.go.id
Agen pelaut harus melakukan pemeriksaan awak kapalnya untuk menghindari permasalahan pengeluaran visa. Misalnya, awak kapal yang pernah tinggal dan bekerja di AS secara illegal atau yang pernah dideportasi sebaiknya tidak memohon visa. Awak kapal yang tidak berkualifikasi untuk dapat visa hanya akan membuang waktu semua pihak dan merusak reputasi agen pelaut dimana awak kapal tersebut dipekerjakan. Apabila ditemukan persoalan dengan awak kapal tertentu maka agen pelaut disarankan untuk mendiskusikannya dengan pihak Kedubes AS sebelum memproses permohonan visanya.
Pemohon visa yang permohonannya pernah ditolak bukan berarti seterusnya tidak akan mendapat visa, akan tetapi si pemohon visa harus memberitahukan dengan menjawab pertanyaan no 31 mengenai penolakan visa sebelumnya dan bukan menyembunyikan informasi tersebut yang akan membuatnya menjadi tidak berkualifikasi lagi untuk dapat visa. Sangatlah penting untuk memperhatikan ketepatan, kelengkapan dan kejujuran dalam menjawab pertanyaan.
Apabila agen pelaut akan memperkerjakan awak kapal untuk perusahaan kapal atau mitra kerja lainnya maka sangatlah penting bagi agen pelaut untuk menginformasikannya ke Program Visa Awak kapal sebelum memproses permohonan visanya dengan mengirimkan email ke jaksea@state.gov, adapun informasi yang harus dikirimkan adalah:
- Nama perusahaan, nomor felepon dan fax dan nama kontak utama.
- Nama kapal, bendera, tipe dan berat jenis kapal.
- Kontrak kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, agen pelaut dan mitra kerja.
Agen pelaut bertanggung jawab untuk melacak keberadaan awak kapalnya yang mendapat visa melalui Program Visa Awak kapal. Pada saat si awak kapal mengundurkan diri, maka agen pelaut harus mengirim e-mail ke jaksea@state.gov menginformasikan nama awak kapal, namor paspor dan tanggal lahirnya. Agen pelaut harus membawa paspor awak kapal yang mengundurkan diri ke Kedubes AS untuk pembatalan visa secepatnya. Bagi awak kapal yang akan bergabung dengan agen pelaut lainnya, juga harus diberitahukan ke Kedubes AS dengan mengirim e-mail dengan tujuan untuk dipertimbangkan apakah visa akan dibatalkan atau tidak. Informasi yang harus dikirimkan adalah, nama perusahaan pemilik kapal yang baru, posisi sebelumnya, posisi yang akan diisi, tanggal mengundurkan diri dan tanggal bergabung dengan agen pelaut yang baru.
Ada aturan dan syarat yang berlaku dalam Program Visa Awak Kapal. Kedubes AS memantau kinerja setiap agen pelaut yang telah terdaftar dan Kedubes AS memiliki hak untuk membatasi, menskors, atau mengeluarkan agen dari keanggotaan. Agen pelaut akan diskors dari keanggotaan apabila mengabaikan aturan. Setelah diskors, agen pelaut akan diwawancari kembali untuk memutuskan apakah agen pelaut tersebut masih berkualifikasi atau tidak. Agen pelaut yang dikeluarkan dari keanggotaan boleh memohon kembali menjadi anggota setelah lima tahundan hanya apabila pejabat berwenang dari mitra kerja telah diganti.
Visa:
Pemohon visa harus memeriksa kembali keakuratan data seperti nama, tanggal lahir, nomor paspor, jenis kelamin dan foto yang telah dicetak di Visa. Jika ada kesalahan segeralah memberitahu pihak Kedubes AS.
Warga negara Indonesia berkualifikasi untuk mendapatkan visa C1/D yang berlaku untuk 4 tahun. Tanggal berakhir berlakuknya visa adalah tanggal terakhir awak kapal boleh masuk AS. Visa yang berlaku tidak menjamin awak kapal diberi izin masuk ke AS. Pengawas Imigrasi AS memutuskan izin masuk dan berapa lama dan syarat-syarat untuk tinggal. Awak kapal harus menghormati aturan izin masuk, jika tidak maka permohonan visa akan ditolak dan izin masuk berikutnya tidak akan diberikan lagi. Paspor harus masih berlaku paling kurang 6 bulan saat awak kapal yang bersangkutan meninggalkan AS. Akan tetapi, awak kapal masih dapat menggunakan visa yang masih berlaku di paspor yang sudah berakhir masa berlakunya untuk masuk AS.
Pertanyaan seputar Program Visa Awak Kapal
- Apakah semua perusahaan di Indonesia dapat berpartisipasi dalam Program Visa Pelaut (CVP)?
- Apakah keuntungan program ini untuk perusahaan saya?
- Jenis visa apa yang dapat diminta oleh karyawan kami pada saat datang ke Kedutaan besar AS sebagai bagian dari CVP?
- Berapa lama masa berlaku visa awak kapal?
- Jika karyawan saya meminta visa sebagai bagian dari CVP, apakah mereka pasti akan diberikan visa oleh Kedutaan besar AS?
- Jika visa awak kapal saya di ajukan di bawah program CVP, apakah mereka akan mendapat proses yang lebih cepat di terminal kedatangan pada saat tiba di AS?
- Apa yang terjadi jika kurir kami datang ke Kedutaan besar AS tanpa membawa foto yang memenuhi syarat?
- Pada saat agen kami terdaftar pada Program CVP, seberapa sering kami harus mendaftar ulang untuk program tersebut?
- Awak kapal saya yang baru memiliki visa dengan anotasi dari kapal yang terdahulu. Apakah dia harus mengajukan visa lagi dengan nama kapal yang baru?
- Visa awak kapal saya di anotasi dengan nama principal tempat dia bekerja tahun lalu, dan sekarang dia bekerja untuk principal baru. Apakah beliau membutuhkan visa baru?
- Saya memiliki visa yang masih berlaku di paspor lama, tetapi paspor sudah habis masa berlakunya. Apakah saya bisa menggunakan visa tersebut, atau saya harus memindahkannya ke paspor baru?
- Bagaimana saya mengisi slip deposit untuk pembayaran biaya aplikasi visa pada Bank Standard Chartered dan Bank Permata?
- Aplikasi visa awak kapal saya membutuhkan proses administrasi tambahan. Bolehkan dia meminjam paspor untuk bekerja di kapal? Berapa lama dia harus mengembalikan paspor sesudah pulang dari bepergian?
- Apa artinya jika permohonan visa awak kapal saya dikenakan proses administrasi tambahan?
- Untuk mempercepat pengurusan aplikasi visa yang dikenakan proses administrasi tambahan, dokumen apa saja yang diperlukan?
- Apakah benar awak kapal visa yang memiliki nama muslim atau hanya memiliki satu nama tidak akan diberikan visa AS?
- Apakah kami boleh mengajukan permohonan visa AS untuk awak kapal apabila Principal mengharuskan awak kapal untuk memiliki visa AS, walaupun mereka tidak masuk wilayah perairan AS pada saat itu?
- Apabila permohonan visa awak kapal dikenakan proses administrasi tambahan, bisakah anda memberitahu berapa lama waktu yang diperlukan sampai visa selesai?
- Apakah semua perusahaan di Indonesia dapat berpartisipasi dalam Program Visa Pelaut (CVP)?
Tidak. Perusahaan harus terdaftar di Indonesia sebagai agen pelaut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. - Apakah keuntungan program ini untuk perusahaan saya?
Program Visa Pelaut (CVP) memberikan tingkat fleksibilitas yang tinggi dalam pengisian apliklasi visa bagi para agen dan awak kapal mereka dan mempersingkat waktu tunggu pada saat wawancara di Kedutaan besar AS. Pemohon visa awak kapal di wawancara 3 hari dalam seminggu, dan pemohon visa harus sampai di kedutaan besar AS tidak lewat dari jam 7 pagi. - Jenis visa apa yang dapat diminta oleh karyawan kami pada saat datang ke Kedutaan besar AS sebagai bagian dari CVP?
Pemohon dapat meminta visa awak kapal dan transit (C1/D) - Berapa lama masa berlaku visa awak kapal?
Secara umum, warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendapatkan visa awak kapal akan mendapatkan visa selama 5 (lima) tahun, dan dapat digunakan untuk beberapa kali perjalanan - Jika karyawan saya meminta visa sebagai bagian dari CVP, apakah mereka pasti akan diberikan visa oleh Kedutaan besar AS?
Tidak. CVP biasanya membuat proses pengajuan visa lebih cepat bagi agen pelaut dan awak kapalnya. Semua pemohon visa tetap harus menunjukkan kepada petugas Konsuler bahwa mereka memiliki kualifikasi untuk mendapatkan visa sesuai dengan hukum AS.Sebagai tambahan, aplikasi yang di terima lewat CVP tetap akan mendapatkan administrasi tambahan apabila di perlukan dan hal itu mungkin akan memperlambat penyetujuan visa. - Jika visa awak kapal saya di ajukan di bawah program CVP, apakah mereka akan mendapat proses yang lebih cepat di terminal kedatangan pada saat tiba di AS?
Tidak. Semua pemohon visa ada kemungkinan di kenakan proses administrasi tambahan oleh Bagian Imigrasi AS (DHS) di perbatasan AS dan tempat kedatangan. - Apa yang terjadi jika kurir kami datang ke Kedutaan besar AS tanpa membawa foto yang memenuhi syarat?
Kami akan menolak aplikasi dan meminta kurir untuk memberikan semua dokumen pada saat penyerahan dokumen minggu berikutnya. - Pada saat agen kami terdaftar pada Program CVP, seberapa sering kami harus mendaftar ulang untuk program tersebut?
Pada saat Kedutaan besar AS menyetujui aplikasi perusahaan untuk berpartisipasi, aplikasi tersebut akan terus berlaku kecuali ada masalah dalam proses pengecekan. Agen akan diminta untuk memberitahukan Kedutaan besar AS jika hal-hal dibawah ini muncul:
(a) Agen bekerja dengan principal yang lain
(b) Status awak kapal yang memiliki visa AS berubah (contoh: bekerja di darat, mengundurkan diri, pindah ke perusahaan yang lain, dsb)
(c) Perubahan karyawan pada agen (contoh : kontak utama yang dapat dihubungi, orang yang menandatangani Surat Jaminan, karyawan penghubung, dsb.)
Sebagai tambahan, Kedutaan besar AS, sebagai pemegang kebijakan tunggal, berhak meminta informasi tambahan dari perusahaan anggota CVP dalam situasi tertentu sehingga perusahaan tersebut bisa tetap menjadi anggota program CVP. - Awak kapal saya yang baru memiliki visa dengan anotasi dari kapal yang terdahulu. Apakah dia harus mengajukan visa lagi dengan nama kapal yang baru?
Kedutaan besar AS tidak lagi membuat anotasi visa dengan nama kapal, sehingga hal ini tidak akan menjadi masalah di masa yang akan datang. Tetapi jika awak kapal anda memiliki visa yang memiliki anotasi dari kapal yang lama, dia harus mengajukan kembali visa baru yang tidak memiliki anotasi. - Visa awak kapal saya di anotasi dengan nama principal tempat dia bekerja tahun lalu, dan sekarang dia bekerja untuk principal baru. Apakah beliau membutuhkan visa baru?
Kedutaan besar AS tidak lagi membuat anotasi dengan nama kapal, sehingga ini tidak akan menjadi masalah di masa yang akan datang. Tetapi jika awak kapal anda memiliki visa dengan anotasi dari principal lama, dia harus mengajukan visa baru yang tidak di anotasi. - Saya memiliki visa yang masih berlaku di paspor lama, tetapi paspor sudah habis masa berlakunya. Apakah saya bisa menggunakan visa tersebut, atau saya harus memindahkannya ke paspor baru?
Anda tidak harus memindahkan ke paspor baru. Bagi warga negara Indonesia, dan warga negara lain, mengunjungi AS harus menunjukkan paspor yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh negara asal dan visa yang masih berlaku yang di keluarkan oleh AS. Selama visa tersebut masih berlaku, visa tetap bisa digunakan untuk masuk ke US, meskipun visa ada di paspor lama sudah tidak berlaku. Pada kasus tersebut, pengunjung harus membawa dua paspor, yaitu paspor lama dan paspor baru, yang berisi visa yang masih berlaku. (catatan: untuk memasuki AS, paspor lama/ baru milik awak kapal anda harus berlaku setidaknya 6 (enam) bulan). Siapapun yang menginginkan visa baru pada paspor yang baru harus mengikuti prosedur normal untuk pengajuan visa baru, termasuk membayar biaya aplikasi dan mengikuti wawancara di Kedutaan besar AS. - Bagaimana saya mengisi slip deposit untuk pembayaran biaya aplikasi visa pada Bank Standard Chartered dan Bank Permata?
Tanggal hari ini : isi tanggal pembayaran. Pembayaran visa berlaku untuk enam bulan.
Nomor paspor awak kapal : isi kode 6 angka dari agen CVP. Mohon untuk tidak menuliskan nomor paspor awak kapal pada slip deposit.
Nama awak kapal : isi nama agen CVP. Mohon untuk tidak menuliskan nama awak kapal pada slip deposit.
Nomor telepon Pembayar : isi nomor telepon agen.
Nama Pembayar : isi nama agen CVP
Selanjutnya, Agen CVP akan diberikan tanda terima (copy slip deposit) untuk setiap aplikasi visa C1/D. Setiap tanda terima harus disertakan pada setiap aplikasi visa C-1/D sebelum penyerahan dokumen. Pembayaran tidak mengikat kepada si awak kapal tetapi kepada Agen CVP, sehingga agen bebas untuk mengatur aplikasi visanya sendiri. Setiap tanda terima pembayaran visa akan berlaku untuk enam bulan. - Aplikasi visa awak kapal saya membutuhkan proses administrasi tambahan. Bolehkan dia meminjam paspor untuk bekerja di kapal? Berapa lama dia harus mengembalikan paspor sesudah pulang dari bepergian? Awak kapal dapat meminjam paspor mereka dengan tujuan bepergian sementara proses administrasi tetap berjalan. Umumnya, pemohon visa memiliki waktu satu tahun dari hari awak kapal diwawancarai untuk memberikan paspor untuk pengeluaran visa. Walau demikian, untuk menghindari keterlambatan, awak kapal harus menyerahkan paspornya dalam waktu 120 berlaku dari mulai hari wawancara.
- Apa artinya jika permohonan visa awak kapal saya dikenakan proses administrasi tambahan?
Pada beberapa kasus, aplikasi visa yang telah disetujui, membutuhkan proses tambahan. Dalam hal ini, kartu putih pengambilan visa dan surat berwarna kuning diberikan kepada awak kapal menjelaskan bahwa agen akan dihubungi oleh Kedutaan besar AS ketika visa sudah dikeluarkan. Petugas Konsuler akan memberikan surat berwarna hijau tanpa kartu pengambilan visa jika ada dokumen tambahan (interview tambahan) dibutuhkan. - Untuk mempercepat pengurusan aplikasi visa yang dikenakan proses administrasi tambahan, dokumen apa saja yang diperlukan?
Kedutaan Besar AS tidak dapat mengetahui berapa lama waktu yang diperlukan, dan tidak ada cara untuk mempercepat proses tersebut. Kedutaan Besar AS akan menghubungi agen pelaut apabila memerlukan dokumen tambahan dalam melakukan proses administrasi tambahan. Apabila dokumen dibutuhkan, maka dokument tersebut harus diserahkan secepatnya. - Apakah benar awak kapal visa yang memiliki nama muslim atau hanya memiliki satu nama tidak akan diberikan visa AS?
Tidak benar. Kami tidak menolak visa berdasarkan nama yang dimiliki awak kapal. - Apakah kami boleh mengajukan permohonan visa AS untuk awak kapal apabila Principal mengharuskan awak kapal untuk memiliki visa AS, walaupun mereka tidak masuk wilayah perairan AS pada saat itu?
Awak kapal boleh memperoleh visa AS walaupun mereka tidak ikut berlayar ke AS, dengan pertimbangan awak kapal kemungkinan akan berlayar ke AS dikemudian hari. Akan tetapi, apabila visa AS yang telah diberikan tidak dipakai sampai dengan masa berlaku habis, pada saat mengajukan permohonan visa selanjutnya, awak kapal harus siap menerima pertanyaan dari Petugas Konsuler alasan mengapa visa tidak digunakan. - Apabila permohonan visa awak kapal dikenakan proses administrasi tambahan, bisakah anda memberitahu berapa lama waktu yang diperlukan sampai visa selesai?
Kedutaan Besar AS tidak dapat mengetahui berapa lama waktu yang diperlukan, dan tidak ada cara untuk mempercepat proses tersebut. Kedutaan Besar AS akan menghubungi agen pelaut apabila memerlukan dokumen tambahan dalam melakukan proses administrasi tambahan. Apabila dokumen dibutuhkan, maka dokumen tersebut harus diserahkan secepatnya.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai CVP, harap kirim e-mail ke: jaksea@state.gov