Skip Global Navigation to Main Content
Skip Breadcrumb Navigation
Bisnis Visa Program
 

Bisnis Visa Program (BVP) diadakan untuk mempermudah perusahaan-perusahaan ternama dalam mengajukan permohonan visa non-imigran, visa kunjungan (B), pelajar (F,M,J), jurnalis (I) atau kerja (H1B, E, L, O, P, Q), bagi karyawan-karyawannya, termasuk suami/istri dan anak dibawah usia 21 tahun yang belum menikah. Sebagai tambahan, pemohon visa yang memiliki petisi untuk visa H1B, E, L, O, P, Q juga berhak mengikuti program BVP.  Kami mewawancara pemohon BVP dan pemohon visa berbasis petisi berdasarkan jadwal wawancara antara pukul 07:00 sampai 09:00, setiap hari kerja (tidak termasuk Hari Libur).

Perusahaan-perusahaan di Indonesia yang sudah tercatat secara hukum, dapat mendaftarkan diri untuk BVP, terlepas apakah perusahaan tersebut sepenuhnya adalah perusahaan dalam negeri.  Perusahaan-perusahaan ini dapat berupa perusahaan swasta yang bertujuan profit, universitas, perusahaan yang bukan badan pemerintahan, media dan perusahaan internasional.  Masa berlaku pendaftaran BVP adalah 2 tahun.  Perusahaan harus melakukan pendaftaran ulang dalam kurun waktu 2 tahun masa berlakunya, apabila ada perubahan dari nama dari penandatangan resmi.

Pemohon BVP dapat mengajukan permohonan visa jenis B untuk tujuan bisnis atau perjalanan pribadi.  Visa jenis B biasanya diberikan dengan masa berlaku 5 tahun, yang mana dapat dilakukan untuk beberapa kali perjalanan.  Kegiatan tertentu di AS atau undangan tidak diperlukan untuk perjalanan BVP.  Kami menyarankan perusahaan-perusahaan untuk membuat perencanaan dan mengajukan permohonan visa lebih awal bagi karyawan-karyawannya yang sudah mempunyai rencana perjalanan di masa mendatang atau yang belum ditentukan perjalanannya.

Pemohon BVP adalah karyawan yang sudah terdaftar di dalam perusahaan sebagai karyawan specialis dan karyawan tetap.  Tidak berlaku untuk karyawan yang berstatus magang atau karyawan yang bekerja dibawah kontrak kerja.  Tidak ada batasan mengenai berapa lama karyawan telah itu bekerja di perusahaan.  Untuk suami/istri dan anak dibawah usia 21 tahun yang belum menikah boleh mengajukan permohonan visanya pada saat yang sama dengan karyawan tersebut, atau apabila karyawan tersebut sudah memiliki visa, atau karyawan tersebut adalah warganegara dari negara yang termasuk dalam “visa waiver program”. Perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar dalam BVP tidak dapat mengajukan permohonan visa untuk klien, rekan kerja, pelanggan, pekerja rumah tangga, teman, atau saudara lainnya, mereka harus mengajukan permohonan visa sesuai dengan prosedur normal yang ada, dengan mengajukan permohonan jadwal wawancara secara online di Mengajukan Permohonan Visa.

Untuk dapat memperoleh sebuah visa, pemohon visa jenis BVP harus memenuhi semua persyaratan yang ada sesudai dengan Undang-Undang Hukum AS.  Pemohon BVP tetap akan dikenakan proses yang ada, yang dapat mengakibatkan penundaan pemberian visa, termasuk akan melalui proses inspeksi yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi AS (DHS) pada saat tiba di terminal kedatangan di AS.  Untuk mempelajari mengenai klasifikasi dari visa AS dan persyaratan pada saat tiba di AS, harap lihat di Visas; Visit the US dan For International Visitors.

Visa biasanya sudah dapat diambil dalam kurun waktu 3-4 hari sejak dinyatakan bahwa visa anda telah disetujui.  Pada saat selesai diwawancara, semua pemohon visa akan menerima: tiket putih, apabila visa anda telah disetujui; atau lembar berwarna dengan disertai keterangan tertulis mengenai alasan mengapa anda tidak memenuhi syarat untuk memperoleh visa, atau adanya proses tambahan atau perlunya informasi tambahan yang harus diberikan.

Prosedur-prosedur:

  • Kirimkan satu lembar surat dengan logo perusahaan kepada kami, untuk memeriksa keaslian dari semua aplikasi visa yang akan diajukan di kemudian hari, yang didalamnya mencantumkan:
    • Tujuan dari karyawan yang akan melakukan perjalanan bisnis ke AS.
    • Daftar tempat-tempat yang biasa dikunjungi di AS, berikut informasi lengkap mengenai kontak yang dapat dihubungi.
    • Dua orang nama pejabat di perusahaan yang ditunjuk untuk menandatangani surat sebagai pernyataan keaslian dari aplikasi visa jenis BVP.
    • Menentukan nama dari pejabat di perusahaan yang ditunjuk sebagai orang yang dapat dihubungi berkenaan dengan segala hal yang berhubungan dengan BVP, sebutkan nama, jabatan, semua nomor telepon dan alamat e-mail.
  • Kami akan memeriksa permohonan yang diajukan dan akan memberi kabar ke perusahaan tersebut dalam waktu dua minggu.
  • Apabila kami telah menyetujui perusahaan tersebut untuk bergabung dalam BVP, maka semua pemohon BVP dapat mengajukan permohonan visa berdasarkan jadwal wawancara, setiap hari kerja, pukul 07:00 - 09:00, kecuali

    Hari Libur
    . Jadwal wawancara bagi pemohon BVP akan tersedia dalam jumlah tidak terbatas pada setiap hari Senin, dan akan tersedia dalam jumlah terbatas setiap hari Selasa sampai hari Jumat.
  • Kirimkan surat aplikasi permohonan untuk BVP ke: Kedutaan Besar AS, CONS/BVP, Jl. Medan Merdeka Selatan 5, Jakarta 10110, Indonesia.

Wawancara visa

Semua pemohon BVP harus datang dengan persiapan yang matang untuk diwawancara. Harap klik di: Mengajukan Permohonan Visa untuk keterangan lebih rinci. Sebagai informasi tambahan, semua pemohon BVP harus membawa surat asli dari perusahaan yang telah terdaftar dalam BVP dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Masuk ke Amerika Serikat

Untuk informasi lebih lanjut mengenai apa yang harus anda lakukan setelah memperoleh visa, harap klik di Prosedur Masuk ke A.S.

Untuk pertanyaan yang tidak terjawab

Hubungi: jakbusiness@state.gov